Kode Etik merupakan sebuah pedoman dalam berperilaku dan berbisnis. Setiap tindakan pelanggaran terhadap kode etik perilaku dan bisnis akan diberikan sanksi sesuai dengan yang telah ditentukan. Kode Etik Perseroan berlaku bagi seluruh level organisasi tanpa memandang perbedaan latar belakang jabatan, ras, suku dan agama. Secara berkala, Perseroan melakukan sosialisasi Kode Etik kepada seluruh karyawan melalui email, surat, rapat, gathering karyawan dan kegiatan lainnya.

Pokok-pokok Kode Etik meliputi :

  1. Perlindungan terhadap aset-aset perusahaan.
  2. Etika anti korupsi.
  3. Perlakuan adil.
  4. Etika berperilaku di tempat kerja mencakup standar moral dan integritas; kepentingan pribadi; kegiatan bisnis di tempat lain; hubungan kekerabatan; diskriminasi atau pelecehan; keselamatan, kesehatan dan keamanan di tempat kerja; tempat kerja bebas dari obat-obatan terlarang; komunikasi, peralatan dan sistem layanan; informasi dan penyelidikan.
  5. Etika terkait konflik kepentingan yang meliputi hadiah dan perjamuan; kegiatan dan kontribusi politik; kepemilikan; penggunaan fasilitas dan nama perusahaan.

Acuan nilai-nilai etika yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan Perseroan mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh karyawan pada saat pertama kali bergabung di Perseroan. Pelanggaran PKB akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan dengan level berjenjang (SP 1 , SP 2 dan SP 3) serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)