Perseroan belum memiliki Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) dengan mekanisme terpisah dan pengelolaan secara mandiri. Pelaksanaan WBS di lingkungan Perseroan melekat pada mekanisme pelaporan pelanggaran dalam struktur organisasi, di mana mekanisme pelaporan pelanggaran ditangani oleh Divisi SDM sebagai penanggung jawab dari pengelolaan kekaryawanan, dan Unit Audit Internal sebagai organ Direksi yang bertugas melakukan audit investigasi atas permasalahan yang terjadi di Perseroan.