Perseroan belum memiliki Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS] dengan mekanisme terpisah dan pengelolaan secara mandiri. Pelaksanaan WBS di lingkungan Perseroan melekat pada mekanisme pelaporan pelanggaran dalam struktur organisasi, di mana mekanisme pelaporan pelanggaran ditangani oleh Divisi SDM sebagai penanggung jawab dari pengelolaan kekaryawanan, dan Unit Audit Internal sebagai organ Direksi yang bertugas melakukan audit investigasi atas permasalahan yang terjadi di Perseroan.
Karyawan melaporkan adanya pelanggaran kepada atasan
⇩
Atasan akan meneruskan kepada Divisi SDM, jika atasan menganggap bahwa laporan tersebut benar adanya
⇩
Divisi SDM akan meneruskan laporan kepada Unit Audit Internal, jika Divisi SDM menganggap bahwa laporan tersebut benar adanya
⇩
Audit investigasi oleh Unit Audit Internal
⇩
⇩
Jika itu tidak terbukti, Unit Audit Internal akan menghentikan proses laporan
Jika terbukti, Unit Audit Internal akan meneruskan laporan pelanggaran kepada Direksi
⇩
Direksi akan mengambil tindakan yang diperlukan, berdasarkan masukan dari Unit Audit Internal, Divisi SDM, dan pihak-pihak terkait